4 Pelaku Anarkis saat Aksi Demo May Day Berhasil Diamankan

  • Bagikan
4 Pelaku Anarkis saat Aksi Demo May Day

HARIAN BERKAT – Polda Jawa Barat mengamankan seorang pendemo berinisial MAA (26), seorang mahasiswa, karena melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa Hari Buruh (May Day) pada Kamis 1 Mei 2025  di kawasan Cikapayang Dago, Kota Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, MAA diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan di lokasi menunjukkan MAA positif mengandung zat benzodiazepine (BENZO).

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non Haji

“MAA mengaku telah mengonsumsi obat keras Alpharazolam sebelum mengikuti aksi. Meskipun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine menjadi alat bukti awal,” ujar Irjen Rudi, Selasa 6 Mei 2025.

Saat ini, MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tes urine lanjutan juga telah dilakukan di RS Bhayangkara Sartika Asih sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain MAA, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi dalam unjuk rasa tersebut.

Sebelum perusakan terjadi, kendaraan dinas Polsek berupa Nissan Almera berwarna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII diparkir di Jl. Dipati Ukur (Cikapayang Dago), Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Sekitar pukul 16.00 WIB, massa mulai bergerak menuju lokasi parkir dan melakukan aksi perusakan dengan melempar batu, paving block, bambu, serta menaiki dan menginjak kendaraan.

Akibatnya, kendaraan mengalami kerusakan berat pada kaca depan, belakang, samping, bodi mobil, spion, dan lampu utama.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Siapkan Lapangan Kerja Baru

Atas kepemilikan senjata tajam secara ilegal, MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

  • Bagikan