Aceh Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Ini Alasannya

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi pelajar//kemenpora.go.id

HARIAN BERKAT – Pemerintah Provinsi Aceh resmi menerbitkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas malam bagi pelajar. Langkah konkret ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas akademik, vokasi, serta membentuk karakter generasi muda Aceh.

Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu menetapkan bahwa pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan pendampingan orang tua atau wali.

Baca Juga: Pasien Cuci Darah Usia Muda di Aceh Meningkat, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh dalam mencegah kenakalan remaja serta menanamkan kedisiplinan waktu dan nilai-nilai religius

“Malam hari harus dimanfaatkan oleh pelajar untuk kegiatan positif, seperti belajar, berdiskusi bersama keluarga, atau beristirahat dengan cukup,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menanamkan kebiasaan hidup teratur sesuai ajaran Islam dan Qanun Aceh tentang pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, orang tua diminta aktif memastikan anak-anak mereka berada di rumah pada malam hari dan menjalin komunikasi hangat dengan mereka. Sekolah juga diminta mengadakan sosialisasi tentang pola asuh remaja kepada para orang tua.

“Ini bukan hanya soal larangan, tapi juga pembinaan. Kami ingin anak-anak kita pintar secara akademik, memiliki karakter yang kuat, dan disiplin waktu,” kata Marthunis.

Dinas Pendidikan juga meminta kepala cabang dinas di kabupaten/kota untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, aparatur gampong, serta tokoh masyarakat dan agama dalam mengawasi pelaksanaan edaran ini.

Marthunis menegaskan bahwa edaran ini dilandasi nilai-nilai keislaman, seperti tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47, dan juga teladan Rasulullah SAW dalam hadits tentang pentingnya tidur lebih awal dan bangun pagi.

“Kami percaya jika semua pihak orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat dapat bersinergi, maka kebijakan ini akan berdampak besar pada masa depan generasi muda Aceh,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Judi di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk

Untuk menjamin efektivitas, Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi ini juga akan mencakup kerja sama lintas sektor untuk memperluas jangkauan pembinaan hingga ke lingkungan sosial pelajar.

  • Bagikan