Eksekusi Lahan Pemda Sanggau Diwarnai Adu Mulut

  • Bagikan
Adu Mulut warnai Eksekusi Lahan Pemda Sanggau

HARIAN BERKAT – Upaya Pemerintah daerah melakukan eksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah daerah dengan keluarga ahl waris almarhum Mastam Isa bin Muhammad Isa pada Rabu 7 Mei 2025 di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut tepatnya depan RSUD MTh Djaman, diwarnai adu mulut antara tim eksekusi Pemerintah daerah yang dipimpin Penjabat Sekretaris daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sanggau Aswin Khatib dengan perwakilan ahli waris Masri M alias Dubit.

Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib menyebut bahwa lahan yang dieksekusi Pemda telah bersertifikat. Pemkab Sanggau mengklaim punya bukti jual beli, bahkan lahannya sudah bersertifikat, sementara para ahli waris juga mengklaim bahwa itu tanah mereka berdasarkan surat swapraja.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Siapkan Lapangan Kerja Baru

“Mungkin saja ahli waris ini tidak tahu bahwa lahan ini sudah dijual ahli waris-ahli waris sebelumnya kepada Pemda, dan bukti kwitansi kita ada,” kata Sekda.

Sekda mengaku terpaksa menghentikan pekerjaan pembukaan lahan yang dilakukan alat berat atas perintah ahli waris.

“Tadi kita melihat ada eksavator yang bekerja di lahan kita, jadi terpaksa kita hentikan dulu, karena lahan ini milik kita harus kita pertahankan, dan sudah ada putusan pengadilan untuk eksekusi yang tadi sempat kita bacakan,” ungkapnya.

Sekda menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya memang sempat dimeja hijaukan. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan, lahan tersebut sah milik Pemda.

“Surat-surat kepemilikan kita sudah ada. Solusi hari ini kita minta ahli waris ini bicarakan dulu melalui pengacaranya, kita juga nanti melalui pengacara kita, aturannya memang seperti itu,” terang Sekda.

  • Bagikan