HARIAN BERKAT – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) di dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan terkait impor bahan kimia dari luar negeri.
Baca Juga: Saham Dassault Aviation Turun Setelah Pakistan Klaim Tembak Jatuh Jet Rafale India
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digerebek berada di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Surabaya, yang menjadi tempat penyimpanan sianida dalam jumlah besar. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari dua lokasi tersebut, tim Bareskrim Polri menyita total 9.888 drum sianida, setara dengan 494,4 ton, yang sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan. Beberapa drum memiliki label perusahaan seperti Hebei Chengxin Co. Ltd (China), Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea), serta PT Sarinah, sementara sebagian lainnya tidak memiliki label atau stiker.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas perdagangan sianida ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, tim Dittipidter melakukan penyelidikan pada 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya dan memeriksa sejumlah orang, termasuk SE, Direktur perusahaan tersebut.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengimpor sianida dari Tiongkok dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak aktif. Drum-drum sianida kemudian dijual secara ilegal ke penambang emas tanpa izin resmi,” jelas Brigjen Pol Nunung.