HARIAN BERKAT- Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik warga asal Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Jumat 9Mei 2025.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 07 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya, Honda CRF berwarna merah putih dengan nomor polisi KB 5061 ID di garasi terbuka di samping kanan rumah pamannya yang bernama Mesak Manggoa, di Jalan Dara Itam, Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak (belakang Kantor KPU). Korban saat itu tengah mengunjungi pamannya yang baru pulih dari sakit.
Namun, pada keesokan paginya, Jumat, 08 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir.
Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 08 Mei 2025, tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pelaku pertama berinisial V diketahui berada di kediamannya di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, sedangkan pelaku kedua berinisial R diamankan di kawasan Wakrop, samping Bank Kalbar, Kecamatan Ngabang.
Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.