HARIAN BERKAT- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI turun langsung melakukan peninjauan ke BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Desember 2024.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui langsung bagaimana proses pembayaran klaim penjaminan telah berjalan.
Adapun, pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad yang turut hadir mengatakan, dirinya mengapresiasi tugas LPS dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah BPR Duta Niaga.
Baca Juga : OJK Cabuti Izin Usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak
“Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder,” ujarnya di Pontianak, Jumat 9 Mei 2025.
Selanjutnya, dia dan para Anggota Komisi XI DPR-RI lainnya akan terus mendorong kepada LPS agar terus mempertahankan profesionalismenya dan terus berada di tengah-tengah masyarakat dan terus menjamin agar hak para nasabah bisa didapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto juga mengatakan, nasabah sangat terbantu dengan langkah LPS, nasabah pun dengan mudah sudah mengambil dananya di bank yang LPS tunjuk yaitu Bank BNI.