Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan

  • Bagikan

HARIAN BERKAT- Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan premanisme, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap 232 kasus kriminal, Minggu 10 Mei 2025.

Operasi ini digelar untuk menargetkan berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan, termasuk premanisme, peredaran minuman keras ilegal, perjudian, prostitusi, narkotika, serta kepemilikan senjata api rakitan.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol. Bowo Gede Imantio, menyampaikan bahwa dari total 232 kasus yang diungkap, terdapat 25 kasus perjudian dengan 46 tersangka, 39 kasus prostitusi dengan 75 tersangka, 43 kasus premanisme dengan 47 tersangka, 63 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 62 tersangka, 56 kasus narkotika dengan 63 tersangka, serta 1 kasus kepemilikan senjata api.

Baca Juga : Polisi Siap Respon Cepat 110: Warga Diajak Aktif Laporkan Premanisme

“Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial BA di Pontianak yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin. Tersangka langsung dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Tahun 1951,” ucap Bowo.

Selama operasi, Polda Kalbar berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain: uang tunai sebesar Rp33,72 juta, 17 unit handphone, 4 unit senjata api rakitan beserta 5 butir peluru, 2,5 kilogram narkotika jenis sabu, 857 botol minuman keras ilegal dan 269 liter miras dalam berbagai kemasan, serta berbagai alat bukti lainnya seperti sepeda motor, pakaian, dan alat isap narkotika.

  • Bagikan