Aktivitas PETI Semerangkai Kian Liar, Diduga Setoran Merambah ke Oknum Wartawan

  • Bagikan
Ilustrasi aktivitas PETI di Sanggau

HARIAN BERKAT – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah aliran Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Semerangkai, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan publik.

Kuat dugaan jika aktivitas liar ada keterlibatan individu yang menyalahgunakan identitas media untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Baca Juga: Polres Sekadau Tertibkan Aktivitas PETI di Kawasan Wisata Lawang Kuari

Informasi yang beredar mengindikasikan adanya struktur tidak resmi dalam jaringan PETI. Di setiap kabupaten diduga ada “pengurus” yang menjembatani pelaku tambang dengan pihak luar, termasuk oknum media. Tak heran jika aktivitas illegal tersebut berjalan dengan mulus.

PETI di Semerangkai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2021 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pencemaran Sungai Kapuas, khususnya akibat penggunaan air raksa (merkuri), telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Warga melaporkan bahwa air sungai tak lagi layak dikonsumsi. Hal ini mengancam kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan ekosistem.

Sebelumnya Direktur Eksekutif WALHI Kalbar Hendrikus Adam menyoroti maraknya aktifitas PETI yang terus melakukan eksploitasinya di sepanjang sungai Kapuas ini, WALHI meminta Kapolri turun tangan secara serius melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelaku.

Baca Juga: Polda Maluku Pastikan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Beking Tersangka PETI

“Jika memang Kapolda beserta jajaran di bawahnya tidak mampu melakukan penertiban dan penindakan, kami berharap persoalan PETI ini menjadi perhatian serius Kapolri,” ujarnya.

  • Bagikan