Pengiriman 1.000 Liter Miras Cap Tikus Antarprovinsi Berhasil Digagalkan Polisi

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan

HARIAN BERKAT – Jajaran Polsek Sangtombolang, Polres Bolaang Mongondow, berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam jumlah besar pada Kamis 8 Mei 2025 dini hari.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Seorang Anak Bunuh Ibu Kandungnya

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 04.00 WITA, petugas menerima laporan mengenai sebuah truk yang diduga mengangkut miras.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sangtombolang Ipda Wahyu Ismail bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Saat melintas di depan Mapolsek, truk tersebut dihentikan untuk pemeriksaan. Bagian bak truk ditutup terpal dan di dalamnya ditemukan tumpukan kardus air mineral. Setelah dibuka, di bawahnya terdapat karung-karung berisi kantong plastik miras jenis cap tikus,” jelas AKBP Hasibuan.

Dari hasil pemeriksaan, total miras yang diamankan mencapai sekitar 1.000 liter. Sopir truk berinisial HM (50) mengaku bahwa minuman keras tersebut berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan hendak dikirim ke Provinsi Gorontalo.

Barang bukti bersama sopir langsung diamankan ke Mapolsek Sangtombolang untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan