Kemenko PMK: Judi Online Mengancam Keharmonisan Keluarga di Indonesia

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Ilustrasi judi online

HARIAN BERKAT – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan Judi online kini bukan hanya menjadi masalah ekonomi, tetapi telah berkembang menjadi krisis sosial yang mengancam keharmonisan keluarga di Indonesia

Menurutnya, banyak pelaku judi online yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol), sehingga menimbulkan tekanan ekonomi yang besar.

Baca Juga: PPATK Bekukan 5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online

“Mereka akan stres karena lilitan utang pinjol, dan kemarahannya sering kali dilampiaskan kepada anggota keluarga. Ini yang membuat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat,” kata Woro.

Akibat konflik rumah tangga yang dipicu oleh judi online, angka perceraian juga mengalami lonjakan.

“Hubungan keluarga menjadi tidak harmonis. Angka perceraian akibat judi meningkat luar biasa,” tambahnya.

Data menunjukkan, pada tahun 2021 tercatat 1.991 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi. Angka ini meningkat menjadi 2.889 kasus pada tahun 2023.

Fenomena serupa juga terlihat di berbagai daerah. Di Merauke, Papua Selatan, Pengadilan Agama mencatat 373 kasus perceraian sepanjang 2024, naik dari 362 kasus pada 2023. Sekitar 60% dari kasus tersebut dipicu masalah ekonomi, dengan judi online sebagai salah satu faktor utama. Sebagian besar gugatan dilayangkan oleh pihak istri.

  • Bagikan