HARIAN BERKAT – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pemilik akun X (dulu Twitter) @reiayanyami, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangannya telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu 11 Mei 2025.
Baca Juga: Rekam Mahasiswi PKL di Kamar Mandi, Dokter PPDS UI Ditangkap Polisi
SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 setelah diduga memanipulasi informasi elektronik yang menyerupai data otentik serta menyebarkan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui akun media sosialnya. Ia sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 7 Mei dan dijadwalkan hingga 26 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan saksi. Pemeriksaan forensik digital juga telah dilakukan dan dinyatakan cukup untuk memenuhi unsur pidana.
Namun, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum dan orang tua SSS.
“Penangguhan ini diberikan juga atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka melanjutkan pendidikannya,” tambah Trunoyudo.
SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan, Petugas Gabungan Lakukan Patroli Bersama.
Meski demikian, Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap SSS tetap akan berlanjut.