Dua Pelaku Pencurian Motor di Rumah Radakng Pontianak Diringkus Polisi

  • Bagikan

HARIAN BERKAT — Dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir acara naik dango di rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni RB alias Wawan dan ML.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan, Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Bona Fentora datang ke lokasi acara Naik Dango di rumah Radakng menggunakan motor matic dengan nomor polisi KB 5181 VY.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah Radakng. Namun pada saat akan pulang motor miliknya sudah hilang.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan,” kata Wagitri, Selasa 13 Mei 2025,

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua orang pelaku yakni RB dan ML berhasil ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ya’M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu 11 Mei 2025.

BACA JUGA : Pelaku Pencurian di Pemangkat Ditangkap Polisi

  • Bagikan