HARIAN BERKAT – RK, warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas ditangkap polisi saat berada di dalam mobil taksi di Jalan Tani, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu dini hari 14 Mei 2025.
RK ditangkap lantaran membawa paket sabu seberat 11,78 gram dan enam butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dengan ciri ciri menggunakan jaket sweater lengan panjang warna krem, memakai celana pendek jeans di Jalan Tani, Kecamatan Pontianak Timur diduga membawa narkoba.
“Informasi yang didapat, pria yang diduga membawa narkoba tersebut hendak pulang ke Sambas menggunakan taksi,” kata Pandia.
Dari informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan anggota melihat mobil taksi tujuan Kabupaten Sambas berada di samping masjid di Jalan Tani.
BACA JUGA : Pelajar SMAN 4 Ngabang Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba oleh Satbinmas Polres Landak