HARIAN BERKAT – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap sejoli yang mencoba melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang bukti sabu tersebut disamarkan dalam kemasan teh bertuliskan huruf Cina berwarna kuning keemasan bermerek GUANYIWANG.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca Juga: Bawa Paket Sabu, Polresta Pontianak Tangkap Seorang Pria di Saigon
“Tim Opsnal Subdit 1 kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan yang membawa sabu dari Bukit Batu menuju Pekanbaru menggunakan satu unit mobil Honda Brio warna putih,” ujarnya, Rabu 14 Mei 2025.
Pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Buatan – Siak, tepatnya di wilayah Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Di dalam mobil, petugas menemukan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Iqbal dan Elfa Izah Agasti.
“Hasil penggeledahan menemukan dua buah tas ransel berwarna hitam dan biru di kursi belakang. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 18 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Brigjen Eko.
Baca Juga: Simpan Sabu, Dua Pria di Ketapang Diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.