HARIAN BERKAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan tegas terhadap usulan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang mengusulkan agar pemerintah membuka kasino sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usulan tersebut disampaikan Galih dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Senin, 12 Mei 2025. Ia beralasan bahwa langkah ini meniru kebijakan Uni Emirat Arab (UEA) yang mulai mengizinkan praktik kasino demi diversifikasi pendapatan negara di luar sektor sumber daya alam (SDA).
Baca Juga: MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa perjudian, termasuk kasino, bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
“Jangan berpikir untuk melegalkan judi demi menambah pendapatan negara. Kita seharusnya memaksimalkan potensi eksplorasi sumber daya alam secara halal dan sesuai dengan konstitusi,” tegas Kiai Cholil, Selasa 13 Mei 2025.
Ia juga menekankan bahwa praktik yang dilakukan negara lain tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengesahkan perjudian di Indonesia.
“Negara yang membuka perjudian bukanlah dalil untuk melegalkannya di sini. Indonesia memiliki dasar hukum dan norma sosial yang berbeda,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Gandeng LPPOM MUI Fasilitasi UMKM Kantongi Sertifikat Halal
MUI menilai bahwa legalisasi kasino bukan hanya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, tetapi juga dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.