HARIAN BERKAT – Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya setelah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Pemusnahan tersebut berlangsung di belakang Mapolres Sambas pada Kamis 15 Mei 2025 dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Hadir dalam acara pemusnahan ini adalah pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan bahwa barang bukti kosmetik ilegal tersebut telah diuji sampel dan dinyatakan mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon Positif, yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.
BACA JUGA : BPOM Sita Ratusan Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya
Wakapolres Sambas menjelaskan bahwa pemusnahan terhadap 11 kotak styrofoam berisi kosmetik ilegal tersebut, diamankan di perbatasan Temajuk.
Menurutnya, pemusnahan akan dilakukan dengan cara pembakaran.
“Kosmetik ilegal ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat yang tidak seharusnya digunakan dalam produk kecantikan,” ujarnya.