Minta Proyek Senilai Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Ditangkap dan Ditahan

  • Bagikan
Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim ditahan

HARIAN BERKAT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek tanpa proses lelang kepada PT Chandra Asri. Nilai proyek yang diminta tersebut mencapai Rp5 triliun.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa selain MS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali (IA), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Berpeluang Diambil Alih Kortastipidkor

“Tersangka IA menggebrak meja dan meminta proyek tanpa melalui lelang, sementara MS memaksa permintaan proyek kepada PT Total, yang merupakan perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Adapun RZ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” jelas Kombes Pol Dian dalam keterangannya, Sabtu 17 Mei 2025.

Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Penyidik menyatakan bahwa peran masing-masing tersangka berbeda, namun seluruh tindakan mereka mengarah pada dugaan pemerasan dan pemaksaan kepada pihak perusahaan.

Pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan sebuah video viral yang menunjukkan adanya permintaan proyek oleh sejumlah pihak dari Kadin, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan HNSI tanpa mekanisme lelang.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Kombes Dian.

Atas perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga: Dua Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun terkait Kasus Pemerasan Pengunjung DWP

Polda Banten menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

  • Bagikan