HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya membenarkan pemanggilan terhadap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam isu ijazah palsu.
“Benar, pemeriksaan klarifikasi terhadap DS dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa Puluhan Saksi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Ade Ary menjelaskan, ini merupakan panggilan pertama bagi Dian Sandi. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk pendalaman perkara.
“Sampai hari ini, setidaknya sudah 24 saksi yang kami mintai keterangan dalam tahap penyelidikan,” ujar Ade Ary pada Kamis 15 Mei 2025.
Baca Juga: Polisi Panggil Chikita Meidy terkait Pencemaran Nama Baik
Kasus ini berawal dari beredarnya tudingan di ruang publik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik. Pihak kepolisian terus menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam penyebaran isu tersebut.