Polisi Tahan 1 Tersangka Korupsi RSUD Ende Senilai Rp1,9 Miliar

  • Bagikan
Polisi Tahan 1 Tersangka Korupsi RSUD Ende

HARIAN BERKAT – FM (49), mantan bendahara penerimaan RSUD Ende ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rumah sakit sebesar lebih dari Rp 1,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 14 Mei 2025. FM kemudian ditangkap pada 19 Mei dan resmi ditahan keesokan harinya.

Baca Juga: Terdakwa Persetubuhan Anak di Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengungkapkan kasus ini terungkap setelah posisi FM digantikan oleh bendahara baru pada 2 Mei 2024.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, FM diduga tidak menyetorkan sebagian dana penerimaan RSUD ke rekening BLUD, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” kaya Kapolres.

  • Bagikan