Produksi dan Promosi Konten Pornografi di Indonesia, Seorang WNA AS Ditangkap

  • Bagikan
Ilustrasi tersangka

HARIAN BERKAT – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TKW karena diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi selama berada di Indonesia. TKW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Siber Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan di akun media sosial X (dulu Twitter) dengan nama pengguna @oliver_woodx, yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram.

Baca Juga: Terdakwa Persetubuhan Anak di Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara

“Dari hasil penyelidikan, akun tersebut dimiliki oleh TKW, pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali,” ujar Yuldi.

Identifikasi dilakukan melalui teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Setelah identitas dipastikan, TKW langsung dimasukkan dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia.

  • Bagikan