HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah S1 milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Kesimpulan ini disampaikan setelah penyelidikan mendalam dan uji forensik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul laporan dugaan pemalsuan ijazah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Laporan itu menuduh adanya pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, 266 KUHP serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Pelapor Ijasah Palsu Presiden Jokowi Diringkus Bareskrim Polri
“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, dan pihak SMA. Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik menyimpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan valid,” ujar Brigjen Djuhandhani, Kamis 22 Mei 2025.
Penyelidikan mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Tim penyelidik menemukan dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, dan skripsi asli. Semuanya telah diuji forensik dan dinyatakan sesuai dengan standar masa terbitnya.