Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Jakarta

  • Bagikan
Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Jakarta

HARIAN BERKAT – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi pada 16 dan 19 Mei 2025, polisi menetapkan 10 tersangka dan menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan kasus pertama terungkap di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/52/V/2025, lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg, lalu menjualnya dengan harga komersial.

Baca Juga: Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta Diungkap Polda Metro Jaya

“Kasus kedua ditemukan di gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/53/V/2025. Lima tersangka lainnya, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS, menjalankan operasi serupa dengan kapasitas hingga 50 Kg. Aksi mereka telah berlangsung selama setahun dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar,” kata Nunung, Kamis 22 Mei 2025.

Ditegaskan Nunung, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Ia menegaskan, aksi ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gas subsidi dan menghadapi risiko keselamatan akibat penggunaan tabung oplosan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

  • Bagikan