Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Ikut Jaminan Kesehatan

  • Bagikan
Bupati Sujiwo memberikan arahan pada kegiatan Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen Cakupan dan Tingkat Keaktifan Peserta untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Kubu Raya, di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Senin 26 Mei 2025. Foto: prokopim kuburaya

HARIAN BERKAT –Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmen untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan masyarakat melalui alokasi anggaran yang meningkat signifikan.

Hal ini disampaikan Bupati Kubu Raya Sujiwo seusai menghadiri pertemuan terkait penguatan strategi pencapaian cakupan kesehatan semesta, Senin 26 Mei 2025, di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.

Bupati Sujiwo mengungkapkan dirinya bersama Wakil Bupati Sukiryanto telah menaikkan anggaran jaminan kesehatan masyarakat dari Rp21 miliar menjadi Rp35 miliar.

Baca Juga: Komitmen Pemprov Kalbar Bersama BPJS Kesehatan dalam Optimalisasi Kepesertaan JKN

“Alhamdulillah, di kepemimpinan saya dan Pak Sukiryanto, kita telah menganggarkan Rp35 miliar untuk meng-cover jaminan kesehatan masyarakat Kubu Raya. Dulu sebelum saya jadi bupati, hanya Rp21 miliar. Tapi ini pun masih belum cukup karena baru bisa efektif mulai Agustus,” ujar Sujiwo.

Namun, Sujiwo menekankan bahwa pembiayaan jaminan kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah semata.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan terkait khususnya perusahaan swasta agar memenuhi kewajibannya mendaftarkan seluruh karyawan dalam program jaminan kesehatan.

“Jangan sampai mereka mencari untung tapi bebankan tanggung jawab ke pemerintah. Itu tidak adil. Perusahaan itu wajib mendaftarkan karyawannya. Kalau tidak, saya akan bentuk Satgas untuk investigasi dan beri sanksi,” tegasnya.

  • Bagikan