HARIAN BERKAT – Bupati Mempawah Erlina menghadiri peluncuran program Samsat Go Kecamatan (Gokatan) di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa 27 Mei 2025.
Kegiatan dirangkai dengan peluncuran kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 juta.
Baca Juga: Dongkrak PAD Mempawah, Tim Intensifikasi PBB-P2 Mesti Bekerja Efektif
Erlina menyampaikan, peluncuran Samsat Go Kecamatan merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memperluas dan mempermudah layanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Program ini, lanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dalam regulasi tersebut, pemerintah provinsi mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sementara pemerintah kabupaten berhak atas bagi hasil atau opsen dari PKB dan BBNKB,” jelasnya.
Melalui Samsat Gokatan, Bupati Erlina mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Bupati juga mengingatkan agar proses pendaftaran kendaraan baru serta bea balik nama kendaraan dilakukan sesuai dengan domisili pemilik kendaraan.