Kabar Gembira, 56 Ribu Warga Mempawah Bebas PBB-P2

  • Bagikan
Bupati Mempawah Erlina. Foto: Diskominfo Mempawah

HARIAN BERKAT –Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak lebih dari Rp 25 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tahun anggaran 2025.

Dengan kebijakan tersebut, sebanyak 56.586 masyarakat Kabupaten Mempawah dinyatakan bebas dari pembayaran PBB-P2 pada tahun 2025.

Baca Juga: BKD Buka Pelayanan Jemput Pajak PBB, Berikut Titik Lokasinya

Bupati Mempawah, Erlina, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar dalam pemberian NJOP kena pajak serta pemberian stimulus atau pengurangan sebesar 100 persen kepada wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp 25 juta. Dengan demikian, pengenaan PBB-P2 menjadi nihil alias gratis.

“Langkah ini kami ambil untuk memberikan keadilan fiskal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, ini adalah bentuk keberpihakan daerah dalam mendorong kemandirian fiskal sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Erlina dengan penuh keyakinan.

Meski memberikan stimulus besar bagi objek pajak tertentu, Pemkab Mempawah tetap menargetkan peningkatan pendapatan daerah. Target PBB-P2 Tahun 2025 bahkan dinaikkan menjadi Rp 25 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 21,6 miliar.

Penulis: Dian Sastra
  • Bagikan