HARIAN BERKAT – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Lurah Beringin dan Dinas Perindistrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang jalan H. Agus Salim Kelurahan Beringin, Rabu 4 Juni 2025.
Kasi Bina Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sat Pol PP Sanggau, Pilo menyampaikan, penertiban yang dilakukan ini dalam rangka menata kota agar lebih cantik dan indah.
“Ini juga kita lakukan untuk menjaga arus lalu lintas disepanjang jalan H. Agus Salim agar tertib dan lancar,” kata Pilo.
Dijelaskan Pilo, penertiban ini juga wujud implementasi Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang Keteritiban Umum (tibum).
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan kenyaman kita bersama,” ujarnya.
Pilo menyarankan para pedagang menempati lapak-lapak yang sudah disiapkan Pemerintah daerah di pasar Jarai.