Polda Riau Bongkar Penebangan Hutan Ilegal di Kampar, Empat Orang Ditangkap

  • Bagikan
Ilustrasi penebangan hutan ilegal/Pixabay

HARIAN BERKAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penebangan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Empat orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga membuka dan mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan yang dilindungi negara.

Baca Juga: Pentingnya Sinergi Komunikasi Pemkab dan Kantor Kemenag Kubu Raya

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa lahan yang dibuka oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare. Tanaman sawit yang ditanam bervariasi usianya, mulai dari enam bulan hingga dua tahun.

“Para tersangka melakukan pembukaan lahan dan budidaya sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan serta tindakan perusakan lingkungan hidup,” ujar Kapolda.

Ia menegaskan bahwa Polri akan bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah adalah prinsip kami dalam menjaga kelestarian alam di Bumi Lancang Kuning,” tambahnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa keempat tersangka yang diamankan adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43) dan Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Para tersangka memiliki peran sebagai pemilik lahan, pengelola, hingga pemberi lahan melalui skema adat. Mereka memanfaatkan dokumen hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal di kawasan hutan.

  • Bagikan