HARIAN BERKAT – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sanggau Paulus Usrin mengungkapkan bahwa PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang selama ini bergerak dibidang pertambamgan emas di wilayah desa Inggis mendapatkan sanksi dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakum KLHK).
“Sudah ada sanksi untuk PT. SPM ini,” kata Paulus Usrin dalam rapat koordinasi penertiban PETI.
Baca Juga: 1.398 SK PPPK Kabupaten Sanggau akan Diserahkan 25 Juni 2025
Paulus memastikan bahwa selama ini Pemda Sanggau tidak pernah diam atau menutup mata atas persoalan pertambangan yang dilakukan PT. SPM di sungai Kapuas desa Inggis Kecamatan Mukok maupun desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas.