HARIAN BERKAT – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban tahun anggaran 2021-2023 segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.
“Tadi kami sudah melakukan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan APBDes Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 hingga 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dicky Ferdiansyah dalam releasenya yang diterima wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Baca Juga: Tim Inspeksi Umum Kejati Kalbar Kunjungi Kejari Sanggau
Dikatakan Dicky, penyerahan tersebut dilakukan sehubungan dengan telah dipenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka Petrus Damianus Iwan Linus, S.Pd, menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit investigati Inspektorat Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 1.128.220.350,95,” ungkapnya.