HARIAN BERKAT – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar grup WhatsApp bernama “INFO VID”, yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (gay). Empat orang tersangka diamankan dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut adalah MI (21) warga Gubeng, Surabaya; NZ (24) warga Tambaksari, Surabaya; FS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya; dan S (66) warga Jombang.
Baca Juga: Ingat 17 Juni 2025, Pelayanan Jemput Bola Adminduk di Desa Merabuan Gratis
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus ini terungkap setelah unggahan viral di media sosial Facebook mengenai grup “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”.
“MI awalnya mengomentari postingan di grup Facebook tersebut, lalu membagikan tautan grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk menjaring lebih banyak anggota,” ujar Kombes Abast.
Setelah grup terbentuk, tersangka lainnya bergabung secara bertahap. Grup ini kemudian digunakan untuk menyebarkan video dan foto pornografi dengan dalih mencari pasangan.
“Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan konten pornografi ke dalam grup,” jelasnya.