Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

  • Bagikan
Presiden RI Prabowo Subianto

HARIAN BERKAT – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi meningkatkan kesejahteraan para hakim, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Jepang, Presiden Prabowo: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar

Presiden menyebutkan bahwa kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan paling junior, namun memastikan bahwa seluruh hakim di semua tingkatan akan merasakan peningkatan gaji yang signifikan.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan paling bawah. Tapi semua hakim akan mengalami kenaikan yang signifikan. Ini akan saya pantau terus,” tegasnya.

Presiden juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para hakim, termasuk laporan bahwa sebagian masih berstatus kontrak dan belum mendapatkan rumah dinas. Ia berkomitmen memperbaiki kesejahteraan aparat penegak hukum melalui pembangunan besar-besaran perumahan bagi hakim.

“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Polri dan Kementan: 2026 Indonesia Stop Impor Jagung

Menurut Presiden, kenaikan ini merupakan respons atas fakta bahwa mayoritas hakim belum pernah mengalami kenaikan gaji selama lebih dari 18 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan yang profesional dan berintegritas.

  • Bagikan