HARIAN BERKAT – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menyelenggarakan program nikah massal untuk 1.000 pasangan di seluruh Indonesia. Peluncuran program ini dilakukan secara simbolis pada Sabtu 28 Juni 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta, dengan diikuti 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa nikah massal ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari misi Kemenag untuk memberikan akses pernikahan yang sah secara agama dan negara, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Dinkes Bogor: 30 Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Puncak Reaktif HIV dan Sifilis
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang siap menikah secara lahir dan batin, bisa melangsungkan pernikahan tanpa terbebani biaya tinggi,” ujarnya.
Selain ijab kabul, para peserta langsung mendapatkan buku nikah resmi dari negara, serta sejumlah fasilitas sebagai bentuk dukungan, seperti dana pembinaan Rp2,5 juta per pasangan, seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an, paket kosmetik dari Wardah, dan akomodasi hotel untuk malam pertama pernikahan
Menurut Abu, masih banyak pasangan di Indonesia yang menikah secara agama namun tidak memiliki dokumen hukum. Akibatnya, anak sulit mendapatkan akta kelahiran, dan keluarga tidak memiliki akses terhadap layanan publik seperti BPJS maupun bantuan sosial.
“Tanpa akta nikah, banyak hak keluarga yang terabaikan. Ini bisa berdampak panjang bagi anak dan keberlangsungan rumah tangga,” jelasnya.