Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

  • Bagikan
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi/Dokumen MK

HARIAN BERKAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menelaah secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Putusan ini menegaskan bahwa pemilu daerah harus digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD hasil pemilu nasional.

Baca Juga: Dinkes Bogor: 30 Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Puncak Reaktif HIV dan Sifilis

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan resmi pada Sabtu 28 Juni 2025.

Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap dampak putusan tersebut.

“Kami akan membahasnya secara internal, termasuk soal regulasi yang terdampak dan skema pembiayaan untuk dua pemilu yang waktunya terpisah,” kata Bahtiar.

Kemendagri juga akan melibatkan pakar hukum dan tata negara guna mendapatkan pandangan komprehensif. Selain itu, komunikasi akan dibangun dengan penyelenggara pemilu serta DPR RI sebagai pembuat undang-undang.

  • Bagikan