HARIAN BERKAT – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi membuka musim umrah tahun 1447 Hijriah mulai 10 Juni 2025. Visa umrah untuk jemaah dari luar Saudi telah diterbitkan, sementara izin pelaksanaan umrah dapat diakses melalui aplikasi Nusuk.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pembukaan musim umrah ini menjadi kabar gembira bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Vonis Tunda Pemilu, Komisi Yudisial akan Periksa Hakim PN Jakpus
Namun, terdapat sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi, terutama terkait akomodasi. Semua hotel yang digunakan untuk pengajuan visa harus memiliki izin resmi (Tasreh) dari Difa’ Madani atau Kementerian Pariwisata Arab Saudi dan terdaftar di sistem Nusuk. Hotel tanpa izin resmi tidak dapat dipakai dalam proses visa.
Calon jemaah di Indonesia diimbau mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar di aplikasi SISKOPATUH Kemenag. Persyaratan dokumen meliputi KTP, paspor, KK, akta lahir (jika ada), dan surat nikah bagi pasangan. Pembayaran dan bimbingan manasik juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan.