HARIAN BERKAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan tindakan perusakan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: KH Masduki Ajak Pegiat Media MUI Tangkal Post Truth dan Perkuat Dakwah
“Penegakan hukum harus melalui jalur resmi, bukan dengan cara-cara anarkis. Mencegah kemungkaran tidak boleh dengan kemungkaran yang lebih besar,” ujarnya, Selasa 1 Juli 2025.
Kiai Cholil menyatakan bahwa melaporkan ke aparat, seperti yang dilakukan pihak desa, sudah tepat. Ia mendorong kepolisian untuk segera merespons laporan masyarakat agar tidak muncul aksi sepihak yang memicu ketegangan.