Polemik PLH KPPAD Kalbar Sudah Sesuai Prosedur, DPPPA Pastikan Ini

  • Bagikan

Lo HARIAN BERKAT – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinisi Kalimantan Barat (Kalbar), Herkulana Mekaryani menjelaskan saat ini pohaknya sebagai penanggung jawab Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar tidak memiliki persoalan terhadap polemik pergantian Pelaksana Harian (PLH).

Herkulana kemudian menjelaskan, bahwa isu polemik DPPPA dengan KPPAD Kalbar ini muncul sejak adanya surat pengunduran diri yang dibuat oleh Ketua KPPAD Kalbar sebelumnya.

“Kami menyatakan secara internal dengan kami tidak ada kaitanya, dan terkait surat pengunduran diri yang dibuat, tuntunya itu adalah keinginan yang bersangkutan sendiri,” ungkap Herkulana kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga : Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Beri Perhatian untuk Kasus Persetubuhan Anak

Dengan dibuatnya surat pengunduran diri tersebut, lanjut Herkulana, tentunya kami tutut mengapresiasi pilihan beliau, karena ia juga sudah menjadi Ketua KPPAD Kalbar selama delapan tahun.

“Dan kami sangat menghargai dan mengapresiasi yang bersangkutan karena juga sudah sejak delapan tahun yang lalu menjadi Ketua KPPAD Kalbar, dan didalam surat pengunduran tersebut yang bersangkutan ingin adanya penyegaran di struktur organisasi,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Herkulana menyebutkan bahwa selanjutnya Komisioner KPPAD langsung melakukan rapat pleno.

“Nah kemudian setelah adanya surat tersebut, internal mereka langsung mengadakan Rapat Pleno, dan hasinya surat pengunduran diri tersebut diterima,” imbuhnya.

Kemudian ia menjelaskan, bahwa setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut, maka DPPPA hanya sebagai pembina dan pengawas.

“Maka dari itu, DPPPA yang bertugas sebagai pengawan dan pembina, dan dalam rangka ketertiban administrasi keungan dan kelancaran roda perkantoran di KPPAD maka internal KPPAD melakukan Rapat Pleno kembali untuk menunjuk seseorang untuk menjadi PLH,” jelasnya.

Baca Juga : Perhimpunan Perempuan Dayak Kalbar Gelar Raker dan Benahi Organisasi

Dikatakanya lagi bahwa, pada saat itu internal KPPAD dengan segala regulasinya mengadakan Rapat Pleno untuk menunjuk PLH KPPAD Kalbar dan dapat lah satu nama.

“KPPAD kemudian mengadakan Rapat Pleno untuk menunjuk PLH untuk kemudian mengisi kekosongan sampai terpilihnya ketua yang baru, dan dapatlah nama seseorang sebagai PLH ketua KPPAD, dan dari terpilihnya PLH maka berakhirlah masa jabatan ketua KPPPAD yang lama dan diganti yang baru, pada pertengahan April lalu,” papar Ketua DPPPA Provinsi Kalbar.

Lebih lanjut, seletah Rapat Pleno dilakukan pada 17 April 2025 terpilihlah PLH tersebut, namun beberapa waktu kemudian kami mendengar bahwa ada surat yang dibuat oleh yang bersangkutan untuk melakukan pembatalan surat pengunduran diri.

“Dan pada saat dilakukanya proses tersebut, sekitar tanggal 23 mei, munculah surat pembatalan pengunduran diri, namun dalam sidang internal KPPAD bulan April PLH sudah terpilih, sehingga Komisioner KPPAD yang ada tidak menindaklanjuti surat pembatalan pengunduran diri tersebut karena anggota PLH yang baru telah terbentuk,” ujarnya.

Kemudian ia menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki persoalan apapun terkait proses Rapat internal penunjukan PLH KPPAD Kalbar.

Baca Juga : First Swing Hadir di Pontianak, Ciptakan Ekosistem Golf untuk Keluarga dan Cetak Atlet Golf

“Maka saya tegaskan sekali lagi, kami DPPPA Provinsi Kalbar tidak ada persoalan dengan polemik ini, seluruhnya adalah hasil dari Internal mereka (KPPAD) kami hanya memfasilitasi mekanisme yang ada sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Kalimantan Barat,” tambahnya.***

  • Bagikan