Kasus Dugaan Penggelapan Enam SHM Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Datangi Polda Kalbar

  • Bagikan
Tres Priawati, kuasa hukum Ramli selaku korban dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan enam Sertifikat Hak Milik (SHM)

HARIAN BERKAT – Tres Priawati, kuasa hukum Ramli selaku korban dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Sambas, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kedatangan Tres diselimuti kekecewaan mendalam. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 2023 dan telah menetapkan tersangka pada Juli 2024, secara tiba-tiba dihentikan pihak kepolisian tanpa pemberitahuan resmi kepada kliennya.

“Saya sangat kecewa. Klien saya, Ramli, melaporkan kasus ini sejak 2023. Tersangka sudah ditetapkan sejak Juli 2024, bahkan telah diuji melalui praperadilan yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah secara hukum,” ujarnya saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.

Baca Juga : Wamen ATR/BPN RI Serahkan Sertifikat Aset Mempawah kepada Pj Bupati Ismail

Tres mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukan dari penyidik, melainkan dari tersangka saat proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Sambas.

“Tersangka memperlihatkan dokumen SP3 yang ternyata sudah dikeluarkan Polda Kalbar sejak 26 Juni 2025. Kami, sebagai pelapor, sama sekali tidak diberitahu. Justru kami tahu dari pihak yang kami laporkan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Putusan praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah, yang seharusnya cukup untuk melanjutkan proses penyidikan. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik.

  • Bagikan