HARIAN BERKAT – Jajaran Kepolisian Sektor Entikong berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALH (26) yang diduga kuat memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis 3 Juli 2025.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan Syahputra H untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang di kawasan simpang Santo. Dari tangan salah satu pelaku berinisial C ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” ujar AKP Donny Sembiring.
Baca Juga : Kapolsek Sengah Temila Hadiri Musyawarah Desa Senakin, Pembentukan Tim RKPDes 2026
Senjata api tersebut ditemukan terselip di pinggang C dan diakui sebagai miliknya. Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atau izin atas kepemilikan senjata api tersebut.
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi A 4967 DS yang dikendarai oleh ALH, warga Desa Entikong.
Saat pemeriksaan lanjutan dilakukan di depan Mako Polsek Entikong, ALH turut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan senjata api tersebut.
Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap hubungan antara kedua terduga dan asal-usul kepemilikan senpi rakitan tersebut.