Kementerian ATR dan BPN: Tidak Ada Dasar Hukum Penjualan Pulau di Indonesia

  • Bagikan
Ilustrasi pulau/Pixabay

Harison menyebut sebagian besar situs yang memuat informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, identitas dan legalitas pihak yang mengiklankan masih belum jelas.

“Kita harus cermat menyikapi informasi semacam ini. Tidak semua yang diinternet bisa dipercaya, apalagi jika sumbernya tidak resmi,” ujarnya.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau di internet. Harison juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan memperkuat perlindungan hukum pertanahan.

Baca Juga: Ditata jadi Kawasan Pendidikan Terpadu, Untan Lakukan Langkah Ini

“Semoga isu ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih serius melindungi hak atas tanah, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan,” pungkas Harison.

  • Bagikan