Tak Kapok Dipenjara! Separuh Komplotan Maling Motor Pontianak Ternyata Residivis Haus Narkoba

  • Bagikan
Barang bukti yang diamankan

HARIAN BERKAT – Warga Kota Pontianak kini bisa sedikit bernapas lega. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat sejak Mei hingga September 2025.

Tidak tanggung-tanggung, delapan pelaku berhasil diringkus dalam operasi ini. Yang lebih mengejutkan, empat di antaranya merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang kembali beraksi di jalanan.

Empat dari Delapan Pelaku Ternyata Residivis

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, dalam keterangannya pada Rabu 10 September 2025, membeberkan identitas kedelapan pelaku yang ditangkap. Mereka adalah DI (44), EH (18), JY (32), WR (30), MAA (58), JT (45), TM (39), dan EI.

Baca Juga : Satreskrim Polres Singkawang Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan Honda Beat Milik Korban

“Komplotan ini beraksi di berbagai kawasan di Kota Pontianak. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi bahwa empat dari delapan pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ungkap AKP Agus.

Incar Kelalaian Korban, Uang Curian untuk Beli Narkoba

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun masih sangat efektif. Mereka secara khusus mengincar kelalaian para pemilik kendaraan.

“Rata-rata aksi dilakukan karena kelalaian pemilik kendaraan, seperti kunci masih menempel atau motor tidak dikunci stang. Ada juga motor yang sudah dikunci stang, tetapi kuncinya dirusak oleh pelaku,” jelas Agus.

Mirisnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk membeli narkoba.

Baca Juga : Polisi Tangkap Oknum PPPK BPBD Aceh Tengah Terkait Kasus Curanmor

  • Bagikan