HARIAN BERKAT – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar), Inge Diana Rismawati bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Ahelya Abustam menandatangani perjanjian kerja sama operasional antara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejati Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 16 September 2025.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga : Pajak Bertutur 2025, Pondasi Generasi Emas Sadar Pajak
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat (Kalbar), Inge Diana Rismawati menyampaikan bahwa ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.
“Implementasi mengenai kerja sama Tindakan Hukum lain berupa konsiliasi, mediasi, fasilitasi dan restorasi hukum akan segera dilaksanakan dengan pemanggilan Penunggak Pajak,” ungkap Inge Diana Rismawanti.
Dirinya menjelaskan bahwa pemanggilan atas penunggak pajak ini untuk memberikan keadilan pelaksanaan dan memberikan kepastian hukum, serta equal treatment antara Wajib Pajak patuh dan tidak patuh.
Inge berharap implementasi pelaksanaan kerja sama ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Penunggak Pajak.
Baca Juga : Wujud DJP Peduli, Komitmen Berikan Kebaikan Kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak akan selalu mengutamakan dan mengupayakan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu berupa sosialisasi, edukasi, dan pengawasan kepada para Wajib Pajak, agar senantiasa dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang termuat dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter).
Lebih lanjut, Inge menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak melalui kerja sama ini diharapkan dapat semakin memperkuat penerimaan negara.
Baca Juga : Dukung Transparansi, Akuntabilitas dan Keadilan, DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter
Dengan meningkatnya penerimaan pajak, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, penyediaan subsidi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang menunjang kesejahteraan bersama.***