HARIAN BERKAT – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. H.Harisson, M.Kes., melaksanakan Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) pada Pemerintah Daerah se Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Ketua Tim Satgas 3.3 Direktorat Korsup Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 16 September 2025.
Sekda Kalbar menyambut baik langkah koordinasi dan pemantauan ini, mengingat pemenuhan indikator MCSP 2025 sudah mendekati batas akhir pada 30 November 2025.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini KPK RI melakukan revisi Pedoman Indikator Pemenuhan.
Menurutnya hal tersebut, memerlukan kejelasan dan penyesuaian bersama jajaran pemerintah daerah agar langkah kerja yang ditempuh dapat tepat sasaran serta mampu mendukung perolehan nilai MCSP yang optimal.
“Kami berkomitmen menyesuaikan revisi pedoman indikator ini dengan program serta langkah kerja nyata di lingkungan Pemprov Kalbar. Harapannya, upaya ini dapat menghasilkan capaian nilai MCSP yang lebih baik,” jelasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan data Jaga.Id, capaian MCSP Pemerintah Provinsi Kalbar masih berada pada angka 13 persen, dengan total dokumen yang diunggah sebanyak 152 dokumen.
Dari jumlah tersebut, 60 dokumen telah diverifikasi (diterima), sementara 82 dokumen masih menunggu verifikasi.
Sekda menegaskan bahwa pihaknya terus menunggu proses verifikasi sebagai dasar untuk melengkapi maupun memperbaiki dokumen yang diperlukan.
“Dalam rangka mempercepat pemenuhan indikator, Pemprov Kalbar melalui Inspektorat dan perangkat daerah terkait telah melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya rapat koordinasi, asistensi langsung, hingga pendekatan menjemput bola ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah benar-benar merupakan output dari kegiatan nyata,” ungkap Harisson.