HARIAN BERKAT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyampaian dua buah Raperda tersebut yakni Pemajuan Kebudayaan dan Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah penjamin kredit daerah Kalimantan Barat (Kalbar) yang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) , Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si pada Rapat Paripurna ke 35 masa persidangan 1 Tahun 2025 di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 16 September 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Aloysius dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) , Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dr. Harisson, M.Kes. Pimpinan BUMD, dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga : Pemprov Kalbar Siap Optimalkan Pemenuhan Indikator Pencegahan Korupsi MCSP 2025
Seperti diketahui kebudayaan adalah pondasi atau cerminan dari pola dasar sikap, keyakinan dan perasaan yang mengarahkan perilaku dalam masyarakat dengan cara hidup kolektif yang membedakan sebagai suatu komunitas, identitas kolektif dan jati diri Bangsa Indonesia.
Sebagai negara kepulauan dianugerahkan kekayaan Nusantara yang luar biasa, kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah yang beragam termasuk didalamnya kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Raperda ini sangat penting apalagi dengan kemajuan zaman seperti saat ini dimana teknologi yang sangat luar biasa tentu kalau budaya tidak kita jaga tentu Identitas, jati diri kita akan hilang. Jadi satu kelompok satu bangsa, satu komunitas kalau dengan zaman sekarang ini tidak menjaga budaya, tidak melestarikan budayanya dan tidak menggali potensi budayanya maka akan menjadi sebuah kelompok yang akan punah di dunia ini,” jelas Krisantus.
Oleh karena itu sudah menjadi tugas bersama untuk melindungi dan memajukan kekayaan budaya di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar).