HARIAN BERKAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai ahli pengobatan spiritual.
Seorang pria lanjut usia berinisial PA yang merupakan residivis kasus yang sama kembali diamankan polisi setelah terbukti mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, hingga dua kali.
Kasus ini bermula ketika korban meminta bantuan PA untuk “menghapus ingatan” tentang mantan kekasihnya. Melihat celah tersebut, pelaku yang mengaku sebagai orang pintar, justru memanfaatkan situasi dengan melancarkan aksinya.
Baca Juga : Kapolsek Menyuke Mengikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Desa 1 Hektar di Desa Songga
PA mengaku tidak memiliki kemampuan spiritual seperti yang ia klaim kepada korban, itu hanya modus, karena PA tertarik terhadap korban.
Dua Kali Beraksi di Rumah dan Hotel
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam kamar rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Ambawang.
Aksi kedua dilakukan hanya dua hari berselang, tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.