HARIAN BERKAT – BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penganugerahan PARITRANA AWARD Tahun 2025, yang merupakan program penghargaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang telah menunjukkan komitmen dan kontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan Penganugerahan PARITRANA AWARD Tahun 2025 sekaligus di rangkai dengan Launching ‘Go Live’ Kanal Bayar Iuran Kerja Sama Bank Kalbar di Hotel Ibis Pontianak pada Rabu, 24 September 2025.
Ajang penerimaan penghargaan ini turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson yang mewakili Gubernur Kalbar, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta ,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat (Kalbar), Suhuri, Perwakilan Bank Kalbar oleh Direktur Kepatuhan Bank Kalbar, R.S.M Al Amin dan tamu undangan.
Terdapat tiga pemenang terpilih untuk kategori pemerintah kabupaten/kota terbaik pada ajang PARITRANA AWARD Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2025 ini, yaitu Pemerintah Kabupaten Sekadau di peringkat ketiga, Pemerintah Kabupaten Mempawah berada di peringkat kedua, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang menduduki peringkat pertama.
Baca Juga : Guru Swasta Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain kategori pemerintah kabupaten/kota terbaik, adapun kategori-kategori terbaik lainnya, yakni badan usaha besar menengah, badan usaha kecil mikro, pemerintah desa/kelurahan, inovasi perlindungan pekerja rentan desa tahun 2024, tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, dan lain-lain.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menyampaikan, terdapat berbagai aspek penilaian yang diperhatikan dalam PARITRANA AWARD Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2025, yang diketuai langsung oleh Sekda Kalbar.
“Yang dinilai itu capaian paling besar, kemudian universal coverage-nya, kemudian bagaimana universal coverage itu meningkat dari tahun sebelumnya,” katanya.
Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat (Kalbar), Suhuri menyatakan pentingnya perlindungan pekerja informal sebagai kunci untuk mendukung amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.