Pemprov Kalbar Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui Paritrana Award 2025

  • Bagikan

 

HARIAN BERKAT – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo serta visi pembangunan Kalimantan Barat (Kalbar) 2025–2029, yaitu “Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan”.

Pada tahun ini, tiga daerah berhasil meraih penghargaan kategori pemerintah kabupaten/kota terbaik tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yaitu, Peringkat I diraih Pemerintah Kabupaten Ketapang, Peringkat II diraih Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Peringkat III disabet oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki peran strategis dalam memperluas perlindungan sosial melalui pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Tahun 2025, jumlah pekerja di Kalimantan Barat mencapai 1.819.430 orang, terdiri atas 800.904 pekerja sektor formal, 864.518 pekerja sektor informal, serta 154.008 pekerja sektor konstruksi. Hingga Juli 2025, baru 575.504 pekerja (31,63%) yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendorong seluruh elemen, baik pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, maupun masyarakat, agar berperan aktif memperluas cakupan kepesertaan.

 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., saat membuka secara resmi Penganugerahan Paritrana Award Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 sekaligus meluncurkan Go Live Kanal Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan hasil kerja sama dengan Bank Kalbar, di Hotel Ibis Pontianak, Rabu 24 September 2025.

Menurut Harisson, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin masa depan pekerja dan keluarganya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan di atas kertas, tetapi perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Ini adalah amanat konstitusi yang harus kita kawal bersama agar para pekerja merasa aman dalam bekerja dan terlindungi dalam setiap resiko pekerjaan,” pungkasnya.

Ia juga menekankan bahwa dukungan dari pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor kunci dalam memperluas kepesertaan. Dukungan itu dapat berbentuk alokasi anggaran maupun kebijakan yang berpihak pada pekerja.

“Saya mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk terus memberikan dukungan, baik dalam bentuk budgeting maupun non-budgeting. Dukungan budgeting dapat diwujudkan melalui penganggaran iuran bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk perangkat desa, RT/RW, kader kesehatan, hingga pekerja sosial keagamaan penerima insentif daerah,” kata Sekda.

Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga memberikan contoh nyata bagaimana beberapa daerah telah memulai langkah baik dalam perlindungan pekerja rentan.

“Mempawah dan Bengkayang sudah memulai program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Ini adalah bukti nyata bahwa komitmen perlindungan pekerja bisa dimulai dari inisiatif daerah. Kami berharap program-program serupa bisa ditiru dan diperluas oleh kabupaten/kota lainnya agar pekerja rentan tidak lagi dibiarkan tanpa perlindungan,” tambahnya.

Selain dukungan anggaran, dirinya menilai regulasi juga tidak kalah penting. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, program perlindungan pekerja akan sulit berjalan berkesinambungan.

  • Bagikan