HARIAN BERKAT – Masih ada saja Pemda yang belum patuh! Hingga September 2025, tercatat 29 daerah belum juga memakai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia SIPD RI, padahal Kemendagri sudah mewajibkan penggunaan sistem ini untuk mengelola keuangan daerah.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah sejak April 2022 dan Mei 2025 untuk memastikan implementasi SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan.
“Bagi Pemda yang belum menggunakan SIPD RI, kami minta segera menginput data realisasi pendapatan melalui sistem ini,” tegas Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 25 September 2025.
Teguh menyebutkan, hingga saat ini 517 daerah sudah menggunakan SIPD RI, namun masih ada 29 daerah yang belum mengimplementasikannya.
Baca Juga : Satgas Korpasgat Bersama Pemda dan TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil
Menurutnya, penerapan SIPD RI bukan hanya mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas, tetapi juga berperan penting dalam percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan program Satu Data Indonesia.