HARIAN BERKAT – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat ,dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap Penjelasan Gubernur Kalbar atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Kalbar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalbar.
Rapat paripurna yang digelar di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis 25 September 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, serta dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Dalam forum tersebut, delapan fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicara masing-masing.
Baca Juga : Wakil Gubernur Krisantus Tinjau UPT PPD Bapenda Kalbar di Sanggau
Salah satu juru bicara fraksi menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan, baik melalui pelestarian warisan budaya, pengembangan seni tradisi, hingga peningkatan peran generasi muda.
“Kebudayaan adalah jati diri daerah. Melalui Raperda ini, kami berharap ada langkah konkret pemerintah dalam mendorong ekosistem kebudayaan yang lebih kuat, sehingga mampu menjadi pilar pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, fraksi lain menyoroti urgensi transformasi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusda.