Ribuan Arsip Usang Dimusnahkan Dispussip Mempawah

  • Bagikan
Prosesi pemusnahan 1.703 arsip usang di halaman kantor Dispussip Mempawah dan disaksikan sejumlah perangkat daerah terkait, Jumat 26 September 2025. Foto: Diskominfo Mempawah

HARIAN BERKAT –Sebanyak 1.703 arsip lama milik berbagai instansi di Kabupaten Mempawah kurun waktu 1958 hingga 2017 resmi dimusnahkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Mempawah Kalimantan Barat.

Prosesi pemusnahan arsip tersebut berlangsung di halaman kantor Dispussip Mempawah disaksikan sejumlah perangkat daerah terkait, Jumat 26 September 2025.

Baca Juga: Bahasan Dorong Pengelolaan Arsip yang Profesional dan Terintegrasi, Disperpusip Gelar Workshop Kearsipan

Kepala Dispussip Mempawah Nurmala nenegaskan pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan kearsipan yang harus dijalankan secara konsisten.

“Arsip yang dimusnahkan ini usianya cukup lama, dari tahun 1958–2017. Dalam sistem kearsipan ada tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan. Semua ini menjadi bagian dari audit kinerja lembaga baik internal maupun eksternal,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tetapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di Mempawah berjalan sesuai standar.

“Kami berharap perangkat daerah selaku pencipta arsip dapat meniru hal ini. Tujuannya agar tercipta tertib arsip sekaligus mengurangi penumpukan dokumen di instansi masing-masing,” ujarnya.

Penulis: Dian Sastra
  • Bagikan