283 CPNS di Pemkab Sanggau Ikuti Pelatihan Dasar Metode Blended Learning

  • Bagikan
Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengalungkan secara simbolis tanda peserta kepada perwakilan CPNS yang mengikuti pelatihan

Herkulanus menjelaskan, penyelenggaraan pelatihan ini mengacu pada keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 581/U.1/PDP.07/2024 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS.

“Melalui aturan ini maka setiap CPNS yang telah diangkat wajib mengikuti pelatihan dasar selama masa prajabatan selama satu tahun. Selama masa tersebut, CPNS wajib telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar sebagai salahsatu syarat utama mengajukan alih status menjadi PNS secara penuh,” ungkapnya.

Ditambahkan Herkulanus, pelatihan dasar ini diikuti 283 CPNS yang berasal dari OPD di Kabupaten maupun Kecamatan, dan mereka yang megikuti pelatihan ini meupakan CPNS yang diangkat melalui formasi tahun 2024.

“Mereka yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari golongan II sebanyak 63 orang, dan golongan III sebanyak 222 orang,” terangnya.

Herkulanus bilang, pembelajaran klasikal untuk tahap pertama dari golongan III akan dimulai tanggal 29 September 2025 hingga 4 Oktober 2025 bertempat di gedung Diklat Sanggau Permai. Sedangkan untuk tahap kedua hingga tahap kedelapan akan dilakukan setelah tahap pertama selesai.

Baca Juga: Empat PNS Sanggau Wakili Kalbar di Pornas XVII Korpri di Palembang

“Selama masa klasikal, peserta mendapatkan materi pelatihan sebanyak 52 jam pelajaran yang diberikan narasumber dari berbagai kalangan seperti Widyaiswara Kalbar, BNN Kabupaten Sanggau serta kalangan tenaga profesional lainnya,” pungkasnya. (Abang Indra)

  • Bagikan